Sunday, April 4, 2021

PPPK tidak Aman untuk Guru dan Tendik Honorer, Sigid: Sekolah Negeri Pantasnya PNS

 



jpnn.comJAKARTA - Ketua Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35) Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho mengatakan posisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak aman bagi mereka.



Oleh karena itu, GTKHNK35 berupaya meraih status pegawai negeri sipil (PNS) lewat keputusan presiden (keppres), sama seperti bidan pegawai tidak tetap (PTT)  usia 35 tahun ke atas yang mendapatkan regulasi itu saat periode pertama Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

BACA JUGAGuru Honorer Tua Belum Menyerah, Targetnya Keppres PNS dari Presiden Jokowi

Sigid menyadari upaya meraih Keppres PNS penuh tantangan.

Namun, mereka tidak mau hanya berupaya mendapatkan PPPK.

BACA JUGADemi Keppres PNS, Guru dan Tendik Honorer Minta Dukungan Mendikbud

Dia menegaskan bahwa Indonesia bahkan dunia harus tahu hanya GTKHNK35 yang berjuang lewat jalur Keppres PNS.

"Kalau ada guru dan tendik honorer yang bilang Keppres PNS melanggar UU, dan PPPK solusi tepat, saya kira wajar karena pemahamannya terbatas dan cari aman saja," terang Sigid kepada JPNN.com, Minggu (4/4).

Dia mengaku sudah mendapatkan dukungan 70 persen lebih kepala daerah serta DPRD.

Sigid menegaskan bahwa jumlah itu akan terus bertambah.

Selain itu, banyak anggota DPR RI mendukung upaya Keppres PNS.

Dukungan itu tentunya dengan banyak pertimbangan.

"Kami tidak langsung menerima PPPK mentah-mentah karena masih banyak kelemahan-kelemahan dalam manajemen PPPK," kata Sigid.

Dia mengaku sangat prihatin bila guru dan tendik honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas diarahkan pada PPPK.

Padahal, kata Sigid, yang namanya sekolah negeri itu identik dengan PNS.

Dia menegaskan, kalau swasta baru layak diarahkan PPPK.

Sigid lantas mengingat pernyataan Ketum sekaligus Konseptor GTKHNK35 Indonesia Nasrullah yang membuat jiwa mereka tergugah untuk berjuang meraih Keppres PNS.

Pernyataan itu adalah “bermimpilah setinggi langit, apabila kalian terjatuh akan ada di antara bintang-bintang”.

"Berjuanglah untuk Keppres PNS dan apabila kalian terjatuh akan berada pada ASN PPPK," tutup Sigid. (esy/jpnn)

No comments:

Post a Comment

Batas Usia Peserta Seleksi CPNS 2021 hingga 40 Tahun, Simak Aturan lengkapnya!

ebih lanjut Ari menyebut satu persatu ketentuan umum pengadaan  CPNS  2021, diantaranya: 1. Setiap WNI dapat melamar menjadi  CPNS  dengan b...