KOMPAS.com - Pemerintah akan melakukan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) formasi guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini.
Pendaftaran PPPK 2021 akan dilakukan secara online melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Laman tersebut dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, pendaftaran seleksi PPPK akan dimulai pada Mei-Juni 2021.
Baca juga: Sering Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK/P3K
Pelaksanaan seleksi PPPK Guru terbagi menjadi tiga tahap dengan waktu yang berbeda.
“Pelaksanaan PPPK Guru akan dilakukan tiga tahap, yakni tahap I pada bulan Agustus 2021, tahap II pada bulan Oktober 2021, dan tahap III pada bulan Desember 2021,” kata Suharmen, seperti dikutip dari laman BKN, Kamis (1/4/2021).
Dalam persiapan proses pendaftaran PPPK Guru, lanjut dia, portal pendaftaran SSCASN akan terintegrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selanjutnya, integrasi dilakukan pada pengecekan data NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan integrasi data akreditasi program studi atau universitas dan lembaga pendidikan tinggi sebagai bentuk validasi pendidikan pelamar.
Selain itu, SSCASN juga akan terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), termasuk data guru agama di sekolah umum.

No comments:
Post a Comment