Thursday, April 8, 2021

MenPAN-RB Menyerahkan DIM Revisi UU ASN, Mungkin Para Honorer Kecewa

jpnn.comJAKARTA - Komisi II DPR RI dan pemerintah yang diwakili Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo akhirnya sepakat melanjutkan pembahasan revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara).



Berikut ini pokok-pokok usulan DPR terkait revisi UU ASN dan respons pemerintah:

1. Penghapusan KASN

Pemerintah berpendapat KASN memang berperan tetapi kalau ada masalah KemenPAN-RB yang bertanggung jawab sehingga sebaiknya satu komando saja. KASN memang fungsinya netral tetapi harus dilihat lagi tupoksinya agar tidak tumpang tindih dengan kementerian/lembaga lainnya. 

2. Penetapan kebutuhan PNS

Pemerintah berpendapat penetapan kebutuhan PNS sesuai dengan PP Manajemen PNS sehingga jadi ranah pemerintah.

3. Kesejahteraan PPPK

Pemerintah berpendapat pengaturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) antara lain PPPK mendapat pensiun dan jaminan hari tua serta fasilitas lainnya sudah diatur dalam PP Manajemen PPPK.

4. Pengurangan ASN

Pemerintah berpendapat keputusan pengurangan PNS dan PPPK mengikuti arahan kebijakan presiden.

5. Pengangkatan honorer, pegawai tidak tetap menjadi PNS langsung

Pemerintah berpendapat pengangkatan secara langsung tidak bisa dilakukan karena setiap WNI mempunyai hak sama menjadi ASN. (esy/jpnn)

No comments:

Post a Comment

Batas Usia Peserta Seleksi CPNS 2021 hingga 40 Tahun, Simak Aturan lengkapnya!

ebih lanjut Ari menyebut satu persatu ketentuan umum pengadaan  CPNS  2021, diantaranya: 1. Setiap WNI dapat melamar menjadi  CPNS  dengan b...