Sunday, March 28, 2021

PNS Pikir Dulu Mau Mudik! Gaji Ditahan, Bisa Turun Pangkat

 


Plt Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Komunikasi BKN Paryono menjelaskan merujuk aturan sanksi larangan mudik PNS tahun lalu. Sanksi tegas kemungkinan diberikan tahun ini dengan mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Betul semua (aturan sanksi PNS) pasti akan merujuk pada PP 53/2010 untuk sanksinya," jelas Paryono kepada CNBC Indonesia, dikutip Minggu (27/3/2021).

Berdasarkan PP tersebut ada tiga jenis hukuman untuk PNS apabila melanggar aturan yang sudah ditentukan. Hukuman tersebut terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Contoh hukuman disiplin ringan yakni terdiri dari teguran, lisan, teguran tertulis, dan penyertaan tidak puas secara tertulis. Kemudian untuk jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala.

Sedangkan, jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun. Ada pula pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Kendati demikian, kata Paryono ,pihaknya belum mendapatkan secara resmi seperti apa arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Yang jelas sanksi bagi PNS yang nekat mudik akan diatur.

"Nanti mungkin (sanksi bagi PNS yang nekat mudik) akan diatur oleh KemenPAN RB untuk larangan tersebut," jelas Paryono.

No comments:

Post a Comment

Batas Usia Peserta Seleksi CPNS 2021 hingga 40 Tahun, Simak Aturan lengkapnya!

ebih lanjut Ari menyebut satu persatu ketentuan umum pengadaan  CPNS  2021, diantaranya: 1. Setiap WNI dapat melamar menjadi  CPNS  dengan b...