Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri mengatakan, domisili calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 akan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK).
Dengan demikian, ketentuan PPDB 2020 mengenai KK yang diganti dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang sempat menimbulkan polemik tahun lalu, tidak berlaku lagi.
"Tahun ini, domisili dengan dokumennya adalah kartu keluarga yang terintegrasi atau tersambung dengan sistem informasi Dukcapil," kata Jumeri dalam rapat kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Kamis (18/3/2021).
Ia menambahkan, domisili calon peserta didik dapat menggunakan KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Kemudian, jika KK tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili.
"Nah, pengecualiannya tadi adalah, yang tidak punya KK, bisa pakai SKD, jika dia terkena keadaan tertentu misalnya bencana alam atau bencana sosial," jelasnya.
Sebelumnya, kata dia, PPDB 2020 mengatur bahwa calon peserta didik dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili untuk dokumen pendaftaran.
Adapun Surat Keterangan Domisili itu berasal dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
"Nah ini menimbulkan banyak permasalahan di daerah, karena banyak kepala desa dipaksa oleh seseorang untuk bisa mengeluarkan SKD," terangnya.
Dengan demikian, ketentuan PPDB 2020 mengenai KK yang diganti dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang sempat menimbulkan polemik tahun lalu, tidak berlaku lagi.
"Tahun ini, domisili dengan dokumennya adalah kartu keluarga yang terintegrasi atau tersambung dengan sistem informasi Dukcapil," kata Jumeri dalam rapat kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Kamis (18/3/2021).
Ia menambahkan, domisili calon peserta didik dapat menggunakan KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Kemudian, jika KK tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili.
"Nah, pengecualiannya tadi adalah, yang tidak punya KK, bisa pakai SKD, jika dia terkena keadaan tertentu misalnya bencana alam atau bencana sosial," jelasnya.
Sebelumnya, kata dia, PPDB 2020 mengatur bahwa calon peserta didik dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili untuk dokumen pendaftaran.
Adapun Surat Keterangan Domisili itu berasal dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
"Nah ini menimbulkan banyak permasalahan di daerah, karena banyak kepala desa dipaksa oleh seseorang untuk bisa mengeluarkan SKD," terangnya.
Ia menjelaskan, dalam aturan PPDB 2020, surat keterangan tersebut mengatur bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya.

No comments:
Post a Comment