Wednesday, March 24, 2021

Kabar Buruk dari MenPAN-RB soal Tunjangan Kinerja PNS, Mohon Sabar

 



jpnn.comJAKARTA - Kabar buruk bagi seluruh PNS datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pasalnya, tahun ini tidak akan ada peningkatan besaran tunjangan kinerja.

"Mohon maaf, tahun ini untuk usulan peningkatan besaran tunjangan kinerja PNS kami hentikan dulu," kata MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Rabu (24/3).

BACA JUGAMenPAN-RB Dorong PNS dan PPPK Gencarkan Budaya Literasi

Dia menyadari masih banyak kementerian/lembaga dan pemda yang besaran tunjangan kinerjanya baru 50 sampai 60 persen.

Kondisi itu memerlukan pengajuan ke KemenPAN-RB untuk mendapatkan kenaikan menjadi 80 sampai 100 persen.

BACA JUGABrigjen TNI Toto: Insiden Ini Tidak Kita Kehendaki, Pelaku Sudah Diproses

Tjahjo juga memahami tunjangan kinerja alias tukin sangat diharapkan PNS untuk membantu pendapatan aparatur sipil negara (ASN).

Terlebih lagi gaji PNS tidak mungkin naik, sehingga yang diharapkan hanya tunjangan kinerja, THR, dan gaji ke-13.

Sayangnya, kata Tjahjo, sesuai surat edaran Menteri Keuangan Sri Mulyani, usulan kenaikan tukin dihentikan sementara.

"Jadi Bu Menkeu bilang anggaran tahun ini difokuskan dulu untuk penyediaan infrastruktur kesehatan, bansos, dan lainnya yang urgen," kata mantan Menteri Dalam Negeri itu.

Tjahjo berharap usulan kenaikan tunjangan kinerja ini bisa dibuka kembali tahun depan. Tentunya disesuaikan dengan kondisi keuangan negara. (esy/jpnn)

No comments:

Post a Comment

Batas Usia Peserta Seleksi CPNS 2021 hingga 40 Tahun, Simak Aturan lengkapnya!

ebih lanjut Ari menyebut satu persatu ketentuan umum pengadaan  CPNS  2021, diantaranya: 1. Setiap WNI dapat melamar menjadi  CPNS  dengan b...