Saturday, March 27, 2021

Siapa pun yang Pernah Berhubungan dengan Orang Ini Siap-siap Saja

 




jpnn.comSUKABUMI - Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap FF (28) warga Kampung Sindangresmi, Kecamatan Cibeureum, setelah diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.



Pelaku diciduk pada Rabu (24/3) dini hari saat polisi menggerebek rumahnya.

BACA JUGAMatsari Melihat Leher Istri Ada Bekas Kecupan, Sudah 3 Kali Begituan dengan Selingkuhan

Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya polisi melakukan penyelidikan selama hampir dua Minggu.



Alhamdulillah akhirnya pelaku berikut barang bukti bisa kami amankan,” ungkap Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto dilansir dari Radar Sukabumi, Sabtu (27/3).

BACA JUGA5 Fakta Penemuan Senjata Tajam di Mobil Pengacara Habib Rizieq, Nomor 2 Silakan Baca

Ma’ruf mengatakan, jajarannya mengamankan sebanyak 13,9 gram sabu-sabu yang telah disimpan pelaku ke dalam beberapa paket kecil.

Selain itu, terdapat beberapa barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler, timbangan digital dan alat hisap sabu-sabu.

“Sesuai dengan atensi pimpinan, kami akan terus lakukan monitoring dan mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) , pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Hingga saat ini pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Ma’ruf. (radarsukabumi)

No comments:

Post a Comment

Batas Usia Peserta Seleksi CPNS 2021 hingga 40 Tahun, Simak Aturan lengkapnya!

ebih lanjut Ari menyebut satu persatu ketentuan umum pengadaan  CPNS  2021, diantaranya: 1. Setiap WNI dapat melamar menjadi  CPNS  dengan b...