Thursday, March 25, 2021

Daftar Seleksi CPNS dan PPPK Tak Perlu Upload Ijazah dan Dokumen Lainnya

 



JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa dalam hal pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan sekolah kedinasan akan menggunakan satu portal. Bima mengatakan portal yang digunakan adalah Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.

“Ini akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran,” katanya dikutip dari pers rilisnya, Kamis (25/3/2021).

Dia mengatakan BKN telah melakukan peningkatan fitur teknologi dalam SSCASN. Dengan peningkatan fitur tersebut, peserta seleksi CPNS dan sekolah kedianasan tidak perlu mengunggah atau meng-upload sejumlah dokumen. Misalnya seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran. Perlu diketahui bahwa pada seleksi sebelumnya para peserta seleksi harus mengunggah sejumlah dokumen saat pendaftara,

"Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemendikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti," ujarnya.

 Baca juga: Mantan PNS Jadi Calo CPNS, Tjahjo Sebut Modusnya Macam-Macam

Selain itu, Bima memastikan bahwa peserta seleksi dapat mengakses informasi seluruh formasi yang dibuka Pemerintah. Hal ini termasuk inovasi baru pada portal SSCASN, karena pada seleksi sebelumnya peserta hanya dapat melihat ketersediaan formasi satu per satu di website masing-masing Instansi.


No comments:

Post a Comment

Batas Usia Peserta Seleksi CPNS 2021 hingga 40 Tahun, Simak Aturan lengkapnya!

ebih lanjut Ari menyebut satu persatu ketentuan umum pengadaan  CPNS  2021, diantaranya: 1. Setiap WNI dapat melamar menjadi  CPNS  dengan b...