Wednesday, March 31, 2021

Harga Pertalite hingga Pertamax Naik Hari Ini, Cek Daftarnya

 


MEDAN - PT Pertamina dikabarkan menaikkan harga jual seluruh Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi untuk wilayah Sumatera Utara mulai hari ini. Kenaikan harga dilakukan di tengah upaya Pertamina mendorong masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas.

Rencana kenaikan itu terungkap lewat surat edaran bernomor 348/Q21030/2021-S3 dari Pertamina kepada para pengusaha SPBU di wilayah Sumatera Utara. Surat edaran itu telah beredar, Rabu (31/3/2021) malam.



Dalam surat tertanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Region Manager Retail Sales I PT Pertamina, Pierre J Wauran itu, kenaikan harga jual BBM non-subsidi dilakukan terhadap Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Dex, Dexlite dan Solar Non-Subaidi. Kenaikannya antara Rp200-Rp250 rupiah per liternya.

Baca Juga: Selamat Tinggal Premium Cs, Menhub Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik

BBM jenis Pertalite yang sebelumnya dijual seharga Rp7.650 per liter, kini menjadi Rp7.850 per liter. Sementara Pertamax naik dari Rp9.000 menjadi Rp9.200 per liter. Sedangkan Pertamax Turbo, naik dari Rp 9.850 per liter menjadi Rp10.050 per liter.

Untuk BBM jenis Sex, naik dari Rp10.200 menjadi Rp10.450 per liter. Sedangkan Dexlite, harganya naik dari Rp9.500 menjadi Rp9.700 per liter. Sementara Solar Non-Subsidi, naik dari Rp9.400 menjadi Rp9.600 per liternya.

Baca Juga: Digitalisasi SPBU, Setiap Liter BBM Bisa Dipantau

Kenaikan ini sendiri untuk menyesuaikan dengan besaran kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Sehubungan dengan Surat Edaran kami No.295/Q21030/2021-S3 perihal Penetapan Pemberlakuan Tarif Baru PBBKB di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, dengan ini diberitahukan bahwa terhitung 1 April 2021 jam 00.00 waktu setempat Harga Jual Keekonomian BBM mengalami perubahan," seperti tertulis dalam surat edaran tersebut

PPPK Lebih Enak dari CPNS, Lolos Seleksi Tak Perlu Prajab dan Gaji Pokok Langsung Full

JAKARTA - Ada perbedaan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan calon pegawai negeri sipil (CPNS) . Jika setelah lolos seleksi, maka setiap CPNS wajib menjalani masa percobaan atau dikenal dengan prajabatan (prajab) sebelum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Berbeda dengan CPNS, para pelamar yang lolos seleksi PPPK tidak perlu melalui masa percobaan dan langsung dapat bekerja.



“Kalau PNS ada yang namanya masa percobaan selama satu tahun. Dimana yang bersangkutan akan dilatih dengan pelatihan dasar untuk bisa siap dalam jabatan itu. Kalau PPPK langsung diangkat dalam jabatan itu tanpa melalui masa percobaan,” kata Perancang Peraturan Perundang-Undangan BKN Dwi Haryono dikutip dari Akun Youtube BKN, Rabu (31/3/2021).

Dia mengungkapkan alasan PPPK tidak melalui masa percobaan karena dianggap sudah kompeten di bidangnya. “Karena memang diharapkan betul-betul sudah profesional, sudah kompeten dalam jabatan yang diisi tersebut,” ujarnya.

Selain itu Dwi mengungkapkan, bahwa untuk PPPK setelah lolos seleksi langsung menerima gaji pokok 100%. Hal ini berbeda dengan CPNS yang mana dalam waktu satu tahun tidak menerima gaji pokok secara penuh.

“Misalnya CPNS sebelum diangkat PNS ada masa 1 tahun akan diberikan gaji 80%. Kalau PPPK, begitu diangkat jadi PPPK maka akan dibayar 100% gaji pokoknya,” tuturnya.

Seperti diketahui pemerintah pada tahun ini akan membuka seleksi PPPK cukup banyak. Dimana kebutuhan PPPK tahun yang ditetapkan lebih dari 1 juta.

Ada Cilok Isi Sabu, Penghuni Lapas Jelekong Langsung Dirazia

 


SuaraJabar.id - Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong Bandung berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan sabu di dalam cilok.

Upaya penyeludupan sabu ini dilakukan oleh seorang pengunjung Lapas bernama Jono Juyono. Ia memasukan sabu yang ia bawa ke dalam makanan cilok agar tak mudah dideteksi petugas.

Jono datang ke Lapas Narkotika Jelekong pada Selasa (30/3/2021). Ia membawa barang berupa makanan jenis cilok untuk seorang warga binaan Lapas.

"Gerak-geriknya mencurigakan. Langsung oleh petugas dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan. Alhasil di dalam makanan cilok itu, didapati ada enam plastik kecil berisi sabu-sabu," ujar Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Faozul Ansori melalui keterangannya, Rabu (31/3/2021).

BKN Ungkap Data, Tiga Provinsi Ini Kurang Guru PNS

 


Editor: Icha Rastika


JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, tiga provinsi di Indonesia masih kekurangan tenaga guru pegawai negeri sipil (PNS).

Adapun tiga provinsi yang dimaksud Suharmen yakni Provinsi Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung.

"Misalnya di Papua Barat itu jumlahnya sangat kurang, 8.950 orang. Kemudian, di Kepulauan Riau misalnya itu hanya 8.728 dan Bangka Belitung hanya 8.719," kata Suharmen dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Dimulai Mei, Ini Tahapan Seleksi Sampai Pengumuman Guru PPPK

Menurut dia, data ini yang mengakibatkan menguatnya isu soal distribusi tenaga guru yang dialokasikan lebih banyak ke Pulau Jawa.

Namun, Suharmen tak menjelaskan lebih jauh terkait isu distribusi tersebut. Ia hanya mengungkapkan data yang dimiliki BKN terkait PNS tenaga guru.

Sementara itu, menurut dia, untuk data jumlah PNS tenaga guru paling banyak ada di Pulau Jawa yaitu Provinsi Jawa Timur dengan 156.013 orang.

"Kemudian diikuti dengan Jawa Barat dan Jawa Tengah. Jawa Barat ada 146.655 orang, dan Jawa Tengah ada 142.840 orang," kata dia.

Suharmen juga mengungkapkan, berdasarkan data statistik, PNS tenaga guru hingga Desember 2020 sebanyak 1.418.266 orang.

Baca juga: Guru Penggerak Angkatan 4 Dibuka, Guru SLB dan SMK Bisa Daftar

Angka itu terdiri dari laki-laki sebanyak 522.007 orang atau 37 persen dan perempuan 63 persen atau 896.259 orang.

Sebelum memaparkan data sebaran PNS tenaga guru di Indonesia, Suharmen mengungkap data prediksi rincian PNS guru yang akan memasuki masa pensiun pada 2021.

Dia mengatakan, data ini didasarkan dari usia para guru yang akan memasuki usia 60 tahun pada 2021.

"Jadi kalau usianya kami hitung 60, maka jumlah guru yang akan pensiun adalah untuk 2021 sebanyak 69.999," ucap dia. 

Sementara itu, untuk guru yang akan memasuki usia 60 pada tahun berikutnya yaitu 2022 sebanyak 84.000.

Baca juga: Kemenag Alokasikan Kuota 9.495 Guru PPPK, Ini Sebarannya di 30 Provinsi

Kemudian, pada 2023 sebanyak 86.000, 2024 sebanyak 80.880, dan 2025 sebanyak 82.500 orang.

Namun, data tersebut merupakan data seluruh guru yang ada di daerah dan memasuki masa pensiun.

Sementara itu, untuk data PNS guru di pusat yang akan memasuki masa pensiun tahun 2021 yaitu sebanyak 1.514 orang, 2022 sebanyak 1.953, 2023 sebanyak 2.435, 2024 sebanyak 3.135 dan 2025 ada 4.510 orang

Tuesday, March 30, 2021

Daftar Bansos yang Cair Bulan Ini, dari BLT PKH hingga BST

 

Jurnalis - Fadel Prayoga

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya untuk mengebut pencairan bantuan sosial ( Covid-19 .



Terdapat tiga jenis program bansos yang dicairkan, yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial.

Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan bansos akan cair pada akhir Maret.

“Harapan kami untuk bulan Maret ini kami bisa realisasikan di minggu ke-4, di bulan Maret. Demikian pula target dari, target untuk bulan April, kami akan serahkan pada bulan Maret. Sehingga masyarakat bisa melakukan pembelanjaan sesegera mungkin,” ungkap Risma secara virtual dari Istana Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Pangan Dipercepat, Akhir Maret Selesai

Dia mengatakan bahwa pencairan bansos ini seluruhnya menggunakan uang elektronik atau non tunai melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos.

“Dan semua seluruhnya itu kita gunakan uang elektronik atau penyalurannya melalui sistem non tunai. Jadi semua lewat himbara dan PT Pos,” katanya.

Untuk bansos tunai sebesar Rp300.000. Sementara BLT PKH tergantung golongannya. Seperti BLT ibu hamil mendapatkan Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun Rp3 juta setahun.

Penyaluran BLT kepada ibu hamil dan balita akan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Adapun masa pencairan dilakukan 4 kali, di mulai dari Januari, April, Juli dan Oktober.

Horee Sekolah akan dibuka kembali (tatap muka)

 

Penulis: Dian Ihsan

 


Editor: Dian Ihsan

KOMPAS.com - Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan, guru, dosen, dan tenaga kependidikan sedang mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Program itu dibidik bisa terselesaikan di akhir Juni 2021.

Baca juga: Kemendikbud: Aturan Lengkap Belajar Tatap Muka di Sekolah

Dengan pencapaian itu, dia mengharapkan semua sekolah sudah membuka belajar tatap muka di Juli 2021.

"Jadi bukan diterapkan di Juli 2021, tapi harapannya semua sekolah sudah belajar tatap muka di Juli 2021," ujar Nadiem, seperti diberitakan Rabu (31/3/2021).

Dia menyatakan, sekolah sudah wajib membuka belajar tatap muka sejak Selasa (30/3/2021). Hal itu sesuai dengan keputusan SKB 4 Menteri.

"Jadi bukan di Juli mulai dibuka, tapi mulai sekarang ini. Setelah SKB 4 Menteri kita luncurkan sudah bisa belajar tatap muka," tegas dia.

Terkait teknis waktu pembukaan sekolah tatap muka, Nadiem menyerahkan kepada pihak masing-masing sekolah. Misalnya bisa dua kali dalam seminggu.

"Sekolah boleh bebas memilih kalau dia mau melaksanakan tatap muka dua kali seminggu itu diperbolehkan, kita memberikan kebebasan sekolah untuk menentukan," ujarnya.

Nadiem juga menekankan penggunaan protokol kesehatan dalam lingkungan sekolah. Dalam dua bulan pertama, aktivitas di kantin, olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan.

"Protokol kesehatan lainnya seperti misalnya tidak boleh ada interaksi di kantin belum bisa beroperasi di masa transisi, dua bulan pertama itu tidak ada aktivitas di kantin, nggak ada olahraga dan ekstrakurikuler dan kegiatan lain selain pembelajaran tidak diperkenankan. Untuk masa transisi dua bulan pertama pada saat dia tatap muka," ujarnya.

"Tapi kegiatan pembelajaran di luar lingkungan contoh guru kunjung itu diperbolehkan, tentunya dengan tetap menjaga protokol kesehatan," lanjut Nadiem.

4 Jabatan PNS Ini Bisa Dilamar Pegawai PPPK hingga Usia 40 Tahun, Apa Saja?

 


Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita





JAKARTA, KOMPAS.com - Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara Dwi Haryono menjelaskan, apabila pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau disebut PPPK ingin melamar jadi pegawai negeri sipil (PNS), harus melihat terlebih dahulu persyaratannya.

Salah satunya usia pelamar PNS yang maksimal hingga 35 tahun.

Namun, ia menyebutkan, ada empat jabatan yang bisa dilamar menjadi PNS dengan usia maksimal 40 tahun.

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Butuh Banyak Tenaga Teknis, Ini Alasannya

"Kalau melamar (PNS) itu boleh, tetapi kembali kepada ketentuannya. Jadi, regulasi yang mengatur pengadaan atau calon pengangkatan pegawai negeri sipil itu bahwa usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun. Kecuali untuk empat jabatan, dokter, peneliti, dokter pendidik PNS, satunya lagi kalau enggak salah perekayasa," katanya dalam tayangan virtual BKN, Selasa (30/3/2021).

"Itu dia bisa sampai 40 tahun. Di luar empat jabatan itu ada peraturan presiden yang mengatur maksimal 35 tahun. Tetapi, kalau tetap ingin menjadi PPPK, dia tidak terbatas usianya. Untuk melamar PPPK, serendah-rendahnya usia 20 tahun," lanjut Dwi.

Sementara untuk kontak kerja PPPK, ia menyebutkan, dengan masa kerja mulai dari 1 tahun hingga batas maksimal 5 tahun.

Hal ini telah diatur di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Sudah ada di Undang-Undang Nomor 5 dan di PP Nomor 49 bahwa PPPK dikontrak dengan masa kontrak kerja sekurang-kurangnya 1 tahun. Maksimalnya di ketentuannya sebenarnya tidak diatur, tetapi kebijakan dari pemerintah mengikuti penyusunan kebutuhan PNS per 5 tahun maka maksimalnya 5 tahun," jelas Dwi.

Baca juga: Ini Jabatan CPNS dan PPPK yang Banyak Dibutuhkan pada Rekrutmen April

Meski pegawai PPPK telah menjalani masa kerja hingga 5 tahun, tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang kembali.

Dengan alasan, pemerintah masih membutuhkan sumber daya manusia (SDM) tersebut untuk jabatan yang sama.

Pendaftaran PPPK 2021: Kabar Gembira untuk Tendik Honorer, Alhamdulillah




 jpnn.comJAKARTA - Kabar gembira bagi tenaga kependidikan (tendik) honorer yang berminat mendaftar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal mengajukan tambahan jabatan fungsional (jabfung) PPPK.

BACA JUGAPendaftaran PPPK 2021: Pernyataan Tegas Pejabat Kemendagri, Pemda Harus Tahu

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani mengungkapkan, dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang jabatan yang dapat diisi PPPK, terdapat 147 jabfung di mana salah satunya guru. Sedangkan tendik tidak termasuk di dalamnya.

Dia menyadari, tendik dan guru tidak bisa dipisahkan dalam menggerakkan operasional kegiatan belajar mengajar di sekolah.

BACA JUGABeredar Passing Grade PPPK 2021, Guru Honorer Heboh, Ini Penjelasan Panselnas

Sayangnya, tendik ini tidak masuk kategori jabfung PPPK.

Sebagai solusinya, Kemendikbud akan berupaya mengajukan tambahan jabfung tendik sehingga seleksi PPPK 2021 bisa mengakomodir mereka.

Kami siap mengajukannya," ucapnya dalam rapat Panja pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi aparatur sipil negara (PGTKH ASN) Komisi X DPR RI, Senin (29/3).

Sementara Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen membenarkan bila tendik tidak masuk dalam 147 jabfung PPPK.

Namun, jabfung yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada awal 2020 itu bisa direvisi sesuai kebutuhan organisasi dengan menyesuaikan perkembangan zaman.

"Kalau instansi sangat membutuhkan jabfung tertentu tetapi belum masuk dalam 147 jabfung PPPK maka bisa diusulkan dan akan terbit Perpres baru," tandasnya. (esy/jpnn)

Monday, March 29, 2021

Minta Diangkat Jadi PNS, Petugas Lapangan KB Demo di Kantor BKKBN

 Jakarta - Massa Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) menggelar demonstrasi di depan Kantor Pusat Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Cawang, Jakarta Timur. Mereka meminta diangkat menjadi PNS.

Pantauan detikcom di lokasi, Senin (29/3/2021), massa mulai menggelar orasi pukul 10.30 WIB. Setelah itu, ada 10 orang perwakilan massa aksi masuk ke Kantor BKKBN.

Sementara di depan Kantor BKKBN, peserta aksi lainnya terus menyampaikan orasi. Sebagian besar peserta aksi nampak duduk menunggu perwakilannya keluar dari Kantor BKKBN.



Ketua Umum Federasi PLKB, Ni Ketut Adriyani, mengatakan selama ini PLKB di tingkat desa dan kelurahan tidak mendapatkan keadilan. Dia menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah berjanji hendak mengangkat 9.600 PLKB non-PNS menjadi PNS.

"Ketika Rakornas Bangga Kencana tahun 2021 pada tanggal 28 Januari, beliau sudah memberikan instruksi kepada Kepala BKKBN Hasto Wardoyo untuk mempersiapkan 9.600 PLKB non-PNS menjadi PNS," kata Andriyani.

Sebelumnya, Jokowi berjanji untuk mempermudah jalan petugas lapangan KB menjadi PNS. Hal itu merespons aspirasi para penyuluh KB yang disampaikan Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo.

Dia mengatakan pemerintah sedang membutuhkan tenaga lapangan untuk mengeksekusi program. Sehingga, jalan para penyuluh KB menjadi PNS terbuka.

"Penyuluh KB yang PNS 13 ribu, kemudian petugas lapangan KB non-PNS ada 9.600. Tadi Dokter Hasto menyampaikan agar ini bisa ditambah, saya jawab bisa," kata Jokowi dalam pembukaan Rakornas Kemitraan Program Bangga Kencana di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/1). (haf/haf)

Beredar Passing Grade PPPK 2021, Guru Honorer Heboh, Ini Penjelasan Panselnas



 jpnn.comJAKARTA - Jelang pendaftaran CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021, beredar angka passing grade di kalangan guru honorer.



Dalam data passing grade seleksi PPPK 2021 itu disebutkan nilai maksimalnya 500 dan minimal 329.

BACA JUGA7 Poin Penting yang Wajib Diketahui Sebelum Mendaftar CPNS dan PPPK 2021

Data passing grade itu terdiri atas kompetensi teknis nilai maksimalnya 100, minimal 51.

Passing grade tahapan seleksi bakat skolastik nilai maksimal 80, minimal 44.

BACA JUGATarget Kuota PPPK Meleset, Banyak Guru PNS Pensiun, Ini yang Akan Terjadi

Kemudian seleksi manajerial maksimalnya 150, minimal 103. Sosio-kultural maksimal 100, minimal 60.

Untuk tahap wawancara, passing grade maksimal 70, minimalnya diasumsikan semua dapat maksimal 70.

Data passing grade itu membuat heboh para guru honorer sebab bakat skolastik masih tercantum. Kemudian nilai minimal masing-masing bidang yang diuji cukup tinggi.

"Passing grade-nya lebih tinggi dibandingkan seleksi PPPK 2019. Itu saja 2019 saya enggak lulus tes," kata Dudi Abdullah, pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut kepada JPNN.com, Senin (29/3).

Dia menyebutkan, banyak guru honorer mentalnya down melihat data yang dikira passing grade itu. Mereka berpikir akan sulit untuk lulus bila passing grade-nya tinggi.

Dihubungi terpisah Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS dan PPPK 2021 Bima Haria Wibisana menegaskan, angka-angka passing grade yang beredar di kalangan guru honorer itu hoaks. Sebab, sampai saat ini pemerintah masih menggodoknya.

"Belum ada penetapan passing grade untuk PPPK 2021," kata Bima yang juga kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini.

Dia menegaskan, passing grade CPNS maupun PPPK 2021 akan ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan akan diumumkan secara resmi.

"Kami mengimbau agar seluruh guru honorer tidak mudah percaya dengan infornasi yang beredar di medsos. Tunggu saja pengumuman secara resmi," pungkas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)

Sunday, March 28, 2021

Yang Cari Kerja Merapat, Ini Jadwal Pendaftaran CPNS Baru

 

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan segera membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru di 2021. Bahkan sudah ada jadwal kapan pendaftaran.

"Pendaftaran CPNS bulan Mei-Juni," ujar Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Teguh Widjinarko kepada CNBC Indonesia.



Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia pada tahun ini mencapai 1,3 juta orang. Pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten atau kota paling banyak membutuhkan dengan angka 1.221.816 orang, sementara pemerintah pusat membutuhkan 83.880 orang.

Namun pada tahun 2021 ini, jumlah rencana penetapan jumlah PNS baru ada di angka 711.000 saja. Inii terbagi atas 74.384 untuk pemerintah pusat dan 637.243 untuk pemerintah daerah.

Kempan RB mengungkapkan perbedaan itu terjadi karena tidak semua instansi atau lembaga mengusulkan untuk membuka lowongan PNS baru. Tercatat hanya 466 instansi saja yang mengusulkan, terdiri atas 56 kementerian atau lembaga pemerintah pusat, 23 pemerintah provinsi, dan 387 pemerintah kabupaten atau kota.

Dari 74.384 jumlah rencana PNS yang akan mengisi tatanan pemerintah pusat, 65.829 orang di antaranya akan mengisi jabatan di kementerian atau lembaga instansi pemerintah. Sisanya akan mengisi posisi di sekolah-sekolah kedinasan.

Sementara di daerah, pembagian jumlah CPNS dibagi menjadi provinsi dan kabupaten atau kota. Dari 637.243 posisi, akan disediakan 126.342 posisi di tingkat pemerintah provinsi dan 510.901 posisi di tingkat kabupaten atau kota.

Sementara itu untuk jadwal seleksi CPNS sendiri juga dijabarkan dalam rilis ini. Untuk hal ini, kementerian PAN-RB membaginya dalam tiga golongan, yaitu untuk sekolah kedinasan, CPNS dan PPPK(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)non guru, serta PPPK guru.

Untuk sekolah kedinasan, proses pendaftaran dibuka mulai tanggal 9 hingga 30 April 2021. Kemudian proses seleksi akan dimulai pada inggu ketiga Mei hingga minggu keempat Juni.

Sementara untuk proses pengumuman kelulusan belum diterangkan lebih jauh. Untuk CPNS dan PPPK non guru, belum ada informasi detil mengenai pendaftaran, seleksi, dan pengumuman.

Namun KemenPAN-RB menyatakan bahwa proses pendaftaran kemungkinan berjalan pada Mei hingga Juni 2021 sementara seleksi berjalan dari Juli hingga Oktober 2021. Memasuki November, KemenPAN-RB menyatakan tahapan penerimaan CPNS sudah memasuki tahap pengumuman kelulusan.

Sama halnya seperti CPNS dan PPPK non guru, untuk PPPK guru juga belum ada informasi yang detil mengenai jadwal seleksi. Tetapi dalam rilis itu dijelaskan bahwa tahapan pendaftaran PPPK guru akan berjalan dalam tiga gelombang seleksi, yang diprediksi akan terjadi di bulan Agustus, Oktober, dan Desember 2021.

Bangga! Gadis Majalengka Runner Up 3 Miss Grand International

 BANGKOK Wakil Indonesia di ajang Miss Grand International 2020, Aurra Kharishma menjadi runner up 3 di babak final yang disiarkan Sabtu, 27 Maret 2021.



Aurra berhasil menyisihkan 58 kontestan lainnya. Gadis asal Kabupaten Majalengka itu, sempat masuk Top 5. Sementara runner-up 1 diraih oleh Miss Grand Philippines Samantha Bernardo dan runner-up 2 Miss Grand Guatemala Ivana Batchelor.



Penyelenggaraan Miss Grand International 2020 diadakan di Show DC Hall, Bangkok, Thailand, pada Sabtu (27/3/2021) dan disiarkan secara live streaming di channel YouTube Grand TV

PNS Pikir Dulu Mau Mudik! Gaji Ditahan, Bisa Turun Pangkat

 


Plt Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Komunikasi BKN Paryono menjelaskan merujuk aturan sanksi larangan mudik PNS tahun lalu. Sanksi tegas kemungkinan diberikan tahun ini dengan mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Betul semua (aturan sanksi PNS) pasti akan merujuk pada PP 53/2010 untuk sanksinya," jelas Paryono kepada CNBC Indonesia, dikutip Minggu (27/3/2021).

Berdasarkan PP tersebut ada tiga jenis hukuman untuk PNS apabila melanggar aturan yang sudah ditentukan. Hukuman tersebut terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Contoh hukuman disiplin ringan yakni terdiri dari teguran, lisan, teguran tertulis, dan penyertaan tidak puas secara tertulis. Kemudian untuk jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala.

Sedangkan, jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun. Ada pula pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Kendati demikian, kata Paryono ,pihaknya belum mendapatkan secara resmi seperti apa arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Yang jelas sanksi bagi PNS yang nekat mudik akan diatur.

"Nanti mungkin (sanksi bagi PNS yang nekat mudik) akan diatur oleh KemenPAN RB untuk larangan tersebut," jelas Paryono.

Potongan Tubuh Ditemukan Usai Bom di Gereja Katedral Makassar

 Jakarta, CNN Indonesia -- 

Potongan tubuh ditemukan diduga dari ledakan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar pada Minggu (28/3) pagi.

Armin Hari, salah satu saksi yang sedang melintas di lokasi, saat diwawancara Kompas TV membenarkan kejadian tersebut.

"Iya (ada bagian tubuh manusia). Petugas masih melakukan penjagaan dan menandai beberapa pecahan dan juga anggota tubuh," ujarnya.


Armin juga mengaku melihat pecahan kaca dari kendaraan di sekitar lokasi.

"Beberapa teriak bom dan ada beberapa pelayan restoran yang di bajunya ada bercakan darah," imbuh dia.

Jurnalis CNN Indonesia TV Ibnu Munsir melaporkan ledakan terjadi di depan Gereja Katedral Makassar, pertigaan Jalan Kartini.

Di lokasi, sudah terlihat anggota Brimob dan tim Gegana Polda Sulawesi Selatan.

"Sebelumnya beberapa bagian tubuh masih terlihat di lokasi, ada juga nampak tepat di depan pintu sebelah kanan," terang dia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian soal ledakan tersebut.

(adp/bir)

Saturday, March 27, 2021

Gaji PNS akan dipotong ??

Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai Negeri Sipil (PNS), Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), TNI dan Polri harus bersiap-siap dengan aturan baru pemotongan gaji sebesar 2,5%. Pasalnya, Presiden Jokowi sudah menyetujui pemotongan gaji itu untuk zakat.



Adapun pihak yang mengusulkannya adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Ketua Baznas Noor Achmad menjelaskan sudah menyampaikan ide tersebut kepada Jokowi sejak tahun lalu dan pada 24 Februari 2021 lalu, pihaknya juga telah menemui langsung Presiden di Istana Negara Jakarta.

Dari pertemuan tersebut, kata Noor, Jokowi mendukung penuh adanya pemotongan gaji PNS, TNI, dan Polri setiap bulan 2,5% untuk zakat. Jokowi dikabarkan tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres).

"Yang diwacanakan dengan Perpres itu gaji PNS, Pegawai BUMN, TNI, Polri yang sudah sampai satu nisab dalam satu tahun atau setara dengan 85 gram emas dipotong 2,5% dilakukan perbulan saat gajian," jelas Noor kepada CNBC Indonesia, dikutip Minggu (28/3/2021).

"Untuk ASN wajib, konsepnya akan wajib. Pemotongannya setiap bulan pada saat gajian."

Untuk swasta, hal ini memang belum dilakukan. Tapi, Noor menyambut baik apabila perusahaan swasta juga ingin menerapkan hal yang sama kepada pegawainya.

"Bisa saja pimpinan perusahaan swasta dan orangnya masing-masing (dengan memotong langsung melalui payroll)," kata Noor melanjutkan.

Noor menyampaikan salah satu cara untuk melakukan pemotongan zakat adalah dihitung setara 85 gram emas. Sehingga kurang lebih Rp 85 juta per tahun atau Rp 7 juta per bulan.

Artinya bagi para abdi negara yang memiliki gaji di bawah Rp 7 juta per bulan. Ini juga tidak diwajibkan bagi PNS non muslim.

"Kira-kira segitu, gajinya sebulan disitu. Kalau gajinya hanya Rp 5 juta sampai Rp 6 juta tidak (berlaku), belum sampai (untuk dipotong zakat final 2,5%)," tuturnya.

"Untuk PNS non muslim tidak berlaku. Malah tapi teman-teman non muslim responnya 'di kami juga ada kewajiban untuk itu'. Teman-teman yang non muslim justru bilang begitu."

Salah satu tujuan dari adanya pemotongan zakat ini, kata Noor agar zakat nasional ada pengaturan dan pengelolaan yang baik, jelas, dan akuntabel. Pasalnya, selama ini, banyak zakat yang digunakan untuk hal-hal yang negatif.

"Sehingga pengumpulan zakat, pengumpulan infaq, sedekah peruntukannya jelas. Sampai saat ini, kami masih ditanya oleh Densus 88 (ada) yang digunakan untuk dana terorisme, itu yang akan kami cegah bersama-sama," kata Noor melanjutkan.

Adapun uang dari hasil pemotongan zakat final ini nantinya akan diserahkan pada masing-masing institusi untuk digunakan untuk apa. Yang jelas tidak diperbolehkan untuk pembangunan infrastruktur.

"Kalau dari BUMN atau perusahaan yang bersangkutan sudah mempunyai daerah-daerah binaan, masyarakat binaan bisa bekerja sama, bisa disalurkan sesuai apa yang sudah dilakukan oleh BUMN, ASN atau swasta tersebut," jelas Noor kepada CNBC Indonesia, Rabu (24/3/2021).

"Uang zakat tidak untuk infrastruktur. Zakat itu untuk fakir miskin, untuk orang-orang yang menumpuk hutangnya tidak bisa membayar, untuk fisabilillah bisa untuk guru, beasiswa, dan sebagainya," kata Noor melanjutkan.

Batas Usia Peserta Seleksi CPNS 2021 hingga 40 Tahun, Simak Aturan lengkapnya!

ebih lanjut Ari menyebut satu persatu ketentuan umum pengadaan  CPNS  2021, diantaranya: 1. Setiap WNI dapat melamar menjadi  CPNS  dengan b...