Monday, June 14, 2021

Batas Usia Peserta Seleksi CPNS 2021 hingga 40 Tahun, Simak Aturan lengkapnya!

ebih lanjut Ari menyebut satu persatu ketentuan umum pengadaan CPNS 2021, diantaranya:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.



2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan: dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI; dan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI 6. 5. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Pelamar CPNS bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Lebih lanjut Ari menyebut satu persatu ketentuan umum pengadaan CPNS 2021, diantaranya:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan: dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI; dan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI 6. 5. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Pelamar CPNS bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Adapun ketentuan umum tambahan, calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi, satu jenis kebutuhan dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama.

“Jadi para peserta harus mempertimbangkan secara sejak dari awal apa yang dia ingin melamar profesi jabatan yang di mana, kemudian juga lokasinya seperti apa, karena pada prinsipnya tidak boleh lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pada pelamaran pada suatu tempat,” jelasnya.

Demikian, jika pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi atau satu jenis jabatan dan atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, maka pelamar dinyatakan gugur atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Friday, June 11, 2021

Pendaftaran Belum Dibuka, Apa Penerimaan CPNS 2021 Batal?

 Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menunda pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini. Awalnya pembukaan pendaftaran dijadwalkan pada 31 Mei 2021.



Penundaan pembukaan pendaftaran ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 tentang pengadaan CPNS dan PPPK non guru tahun 2021.

Penjelasan penundaan dituliskan dalam poin delapan surat edaran tersebut. Hal ini karena masih ada beberapa data yang belum lengkap.

Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non guru, dan PPPK guru 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah, serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," bunyi poin delapan tersebut yang dikutip, Jumat (11/6/2021).

Lalu apakah seleksi CPNS tahun ini kembali ditiadakan seperti tahun lalu?

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono mengungkapkan bahwa tidak ada pembatalan seleksi CPNS tahun ini. Namun hanya penundaan.

"Tetap ada (seleksi CPNS)," ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Untuk waktu pasti kapan pendaftaran akan dibuka ia meminta untuk bersabar. Setelah kekurangan data dilengkapi maka pihaknya akan segera mengumumkan ke publik.

"Nanti kami umumkan kapan waktu pendaftaran dibuka," jelasnya.

Sebagai informasi, total kebutuhan ASN tahun ini sebanyak 1.275.384 formasi. Kebutuhan ini untuk Pemerintah Pusat sebanyak 83.669 dan Pemerintah Daerah sebanyak 1.191.718 formasi.

Untuk kebutuhan Pemda terdiri dari guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.002.616 formasi dan PPPK non guru 70.008 formasi serta CPNS 119.094 formasi.

Pendaftaran CPNS tahun ini hanya akan menggunakan satu portal pendaftaran saja, yaitu portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN, yang bisa diakses melalui sscasn.go.id.


Batas Usia Peserta Seleksi CPNS 2021 hingga 40 Tahun, Simak Aturan lengkapnya!

ebih lanjut Ari menyebut satu persatu ketentuan umum pengadaan  CPNS  2021, diantaranya: 1. Setiap WNI dapat melamar menjadi  CPNS  dengan b...